Hakim MK Kecewa terhadap Tiga Anggota DPR Ini

Rabu, 22 Oktober 2014 - 14:57 WIB
Hakim MK Kecewa terhadap Tiga Anggota DPR Ini
Hakim MK Kecewa terhadap Tiga Anggota DPR Ini
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi kecewa terhadap ketidakhadiran tiga anggota DPR dalam sidang permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).

Ketiga anggota DPR itu terdiri Dwi Ria Latifa, Junimart Girsang, dan Henry Yosodiningrat. Ketiganya anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini merupakan pemohon uji materi tersebut.

"Tiga anggota MPR ini tidak serius dengan ketidakhadiran mereka. Para Pemohon terkesan tidak menghormati persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Patrialis Akbar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Lantaran ketiga anggota DPR itu tidak hadir, hakim bersepakat untuk tidak meneruskan permohonan para pemohon.

Hakim yang diketuai Patrialis Akbar dan dua anggota hakim Anwar Usman dan Maria Farida menutup sidang."Karena sidang tidak dihadiri (pemohon) maka sidang ditutup," ujar Patrialis.

Ketiga anggota DPR itu mengajukan gugatan uji materi UU MD3 karena mengaku merasa kehilangan hak konstitusinya sebagai anggota MPR karena tidak bisa menentukan pihak yang menjadi pimpinan MPR.

Pemohon menilai sistem paket seperti dalam pemilihan pemimpin DPR pada 1 Oktober yang mengharuskan minimal lima fraksi menyebabkan hak para pemohon untuk memilih telah dihilangkan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9065 seconds (0.1#10.140)