Edi Siswadi Akui Berikan Rp2 Miliar ke Kejati Jabar

Rabu, 22 Oktober 2014 - 01:01 WIB
Edi Siswadi Akui Berikan Rp2 Miliar ke Kejati Jabar
Edi Siswadi Akui Berikan Rp2 Miliar ke Kejati Jabar
A A A
BANDUNG - Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi mengaku dirinya pernah memberikan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp2 miliar.

Edi menjelaskan uang tersebut diberikan ke penyidik dibantu Benny Yusuf sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dan diharapkan bisa meringankan hukuman ketujuh terdakwa kasus suap bansos Pemkot Bandung.

Menurutnya uang tersebut diberikan berbarengan saat Wali Kota Bandung Dada Rosada diperiksa penyidik Kejati Jabar.

Bahkan Edi mengungkapkan saat Dada dipanggil Kejati, Edi berinisiatif untuk mengantar bosnya itu ke Kejati.

"Saya pinjam mobil staf dan saya yang mengendarai mobil tersebut," kata Edi saat jadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/10/2014). Edi bersaksi dalam kasus suap sidang bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa mantan hakim Ramlan Comel.

Edi menjelaskan untuk mengelabui agar tidak diketahui media massa dan warga. Menurut Edi secara keseluruhan uang diserahkan ke Kejati saat itu sudah Rp4,47 miliar.

Selain Edi, turut jadi saksi mantan Kepala DPKAD Heri Nurhayat, Pupung Khadijah, Jefri Sinaga, Dasep Rusmawan dan Eko Hidayat.

Ketika ditanya hakim ketua Barita Lumban Gaol, mengenai asal muasal uang tersebut, Edi menjawab sebagian hasil sumbangan dari PDAM Kota Bandung, anggota DPRD Kota Bandung, Dinas Bina Marga, Distarcip dan Edi Sukamto.

"Uang tersebut diserahkan mereka kepada saya," ujar Edi. Dalam keterangannya Edi juga mengaku tidak mengetahui apakah Ramlan Comel kerap ikut menikmati fasilitas hiburan karaoke bersama Toto Hutagalung dan hakim Setiabudi Tejocahyono.

Hiburan karaoke yang difasilitasi oleh Toto itu dilakukan sebagai bagian dari gratifikasi dalam sidang korupsi dana bansos.

"Toto sering minta uang, ya untuk pengamanan sidang, untuk hiburan juga," ujar Edi. Jumlah total uang yang diberikan pada Toto disebut Edi mencapai Rp500 juta. Dengan rincian untuk pengamanan setiap sidang sekitar Rp20 juta.

Untuk hiburan karaoke yang diminta oleh Toto tersebut Edi mengaku tak mengetahui siapa saja yang dijamunya.

"Ya feeling saya kalau yang minta Toto yang jelas ada kaitannya dengan perkara bansos. Tapi saya tidak tahu dia ajak siapa aja," tutur Edi.

Begitu juga dengan Herry yang pernah diminta datang oleh Toto ke sebuah tempat karaoke di kawasan Pasirkaliki. Saat itu dia dimintai uang untuk karaoke oleh Toto.

"Saya ketemu di parkiran saja. Dia minta uang untuk karaoke. Saya enggak tahu ada siapa aja. Saya enggak ketemu yang lain kecuali Pak Toto. Tapi dia sebut Pak Setiabudi," kata dia.

Sementara itu, saksi Jefri Sinaga dalam keterangannya menyebutkan pernah melihat Ramlan Comel datang ke kantornya menemui Toto Hutagalung yang kebetulan saat itu berada di kantornya.

Jefri mengaku melihat Toto memberikan amplop putih, namun ia tidak melihat isi amplop surat tersebut.

Selain Edi dan Herry ada empat saksi lainnya yang dihadirkan, namun keterangan mereka tak berkaitan langsung dengan Ramlan Comel.

Atas keterangan soal fasilitas hiburan karaoke tersebut, kepada majelis hakim Ramlan Comel menyatakan tak merasa keberatan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)