Pengangkatan Ahok Berpolemik, DPRD Surati MA & Kemendagri

Selasa, 21 Oktober 2014 - 23:45 WIB
Pengangkatan Ahok Berpolemik, DPRD Surati MA & Kemendagri
Pengangkatan Ahok Berpolemik, DPRD Surati MA & Kemendagri
A A A
JAKARTA - Polemik pengangkatan Basuki T Purnama (Ahok) menggantikan Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta terus bergulir. Untuk mencari solusi, DPRD DKI Jakarta mengirim surat ke MA dan Kemendagri.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, polemik banyak tafsiran terhadap pasal dalam undang-undang ataupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur soal pengangkatan gubernur dan wakil gubernur defenitif.
Hal itu jadi perdebatan yang tidak jelas ujungnya, untuk itu perlu dicari solusi paling tepat.

"Besok kami bersurat ke MA dan Kemendagri untuk berkonsultasi dan pandangan terhadap polemik ini," katanya di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca juga: Pengangkatan Ahok Jadi Gubernur Bisa Batal)

Menurutnya, MA merupakan lembaga paling tepat untuk meminta pandangan solusi terkait perdebatan ini. Jika MA telah membuat fatwa, maka DPRD dan Pemprov DKI Jakarta harus mengikuti apa yang disampaikannya. (Baca juga: Polemik Kursi Kosong Gubernur DKI Jakarta)

Di sisi lain, jabatan Ahok sebagai Plt Gubernur dianggap tidak berpengaruh untuk menjalankan tugasnya memimpin Jakarta.

Sebab, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 98/P Tahun 2014 memutuskan, selain mengesahkan pemberhentian dengan hormat Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 juga menyebutkan, menunjuk Ahok, Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta sampai dilantiknya definitif.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3207 seconds (0.1#10.140)