Alasan SBY Terbitkan 2 Perppu Penjegal UU Pilkada

Kamis, 02 Oktober 2014 - 22:46 WIB
Alasan SBY Terbitkan 2 Perppu Penjegal UU Pilkada
Alasan SBY Terbitkan 2 Perppu Penjegal UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan dua Perppu untuk membatalkan Undang-undang (UU) Pilkada. SBY mengklaim sudah dengan cermat menggunakan hak konstitusional untuk menerbitkan dua Perppu tersebut.

"Tentang syarat kegentingan yang memaksa untuk terbitnya Perppu, sesuai ketentuan Pasal 22 UUD 1945, perlu saya tegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa Perppu adalah subyektifitas Presiden, yang obyektivitas politiknya dinilai oleh DPR ketika Perppu itu diajukan untuk mendapatkan persetujuan," ujar Presiden SBY saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10/2014) malam.

Dia menuturkan, putusan MK itu mensyaratkan kegentingan yang memaksa terjadi jika ada tiga hal. Yakni, kebutuhan hukum yang mendesak, terjadinya kekosongan hukum, dan terjadinya ketidakpastian hukum.

"Bersandarkan pada putusan MK itu, saya telah dengan cermat menggunakan hak konstitusional untuk menerbitkan Perppu ini," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, meskipun menurut MK pendefinisian kegentingan yang memaksa adalah hak subyektivitas presiden, dia mengaku tetap merumuskan kegentingan yang memaksa melalui pertimbangan yang matang.

"Saya mendengarkan dengan seksama aspirasi rakyat yang sangat kuat untuk menolak pilkada tidak langsung," ungkapnya.

Padahal, dia berpandangan, setiap RUU yang disusun haruslah mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Menurutnya, penolakan luas yang ditunjukkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia harus disikapi dengan tindakan yang cepat dan salah satunya dengan menerbitkan Perppu ini.

Sebuah undang-undang yang mendapatkan penolakan kuat dari masyarakat, menurut dia, akan menghadapi tantangan dan permasalahan dalam implementasinya. Di samping itu, perlu juga dijelaskan masalah keabsahan dalam pengambilan keputusan UU Pilkada di DPR.

"Saya mengikuti perdebatan di kalangan masyarakat menyangkut keabsahan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 25-26 September 2014 yang lalu," ucapnya.

Kondisi demikian, lanjut dia, sekalipun masih memerlukan telaah hukum yang lebih mendalam, UU Pilkada perlu cepat diantisipasi. Apalagi, di tahun 2015 saja telah ada sekitar 204 jadwal pemilihan kepala daerah di beberapa wilayah di Tanah Air yang harus dilakukan.

Dia menambahkan, tentu KPU dan KPUD membutuhkan waktu untuk mempersiapkan semua perangkat pelaksanaan pilkada oleh DPRD, tidak sebagaimana jika pilkada dilaksanakan secara langsung.

"Maka, untuk memenuhi kebutuhan hukum yang mendesak itu, Perppu pencabutan UU 22 Tahun 2014, terkait pilkada tidak langsung, menjadi perlu dilakukan, dan digantikan dengan Perppu yang mengatur pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.

Sekedar diketahui, dua perppu yang telah diterbitkannya malam ini, di antaranya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Kemudian, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5702 seconds (0.1#10.140)