Usulan Kadin untuk Pemerintah Baru Sektor Industri Kreatif

Rabu, 01 Oktober 2014 - 15:00 WIB
Usulan Kadin untuk Pemerintah Baru Sektor Industri Kreatif
Usulan Kadin untuk Pemerintah Baru Sektor Industri Kreatif
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memiliki usulan ke pemerintah baru untuk mengembangkan sektor industri kreatif dalam lima tahun ke depan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Kreatif dan MICE Budyarto Linggowiyono mengusulkan agar pemerintah dapat mengelompokkan beberapa subsektor ekonomi kreatif dalam suatu Ditjen.

"Sehingga, dalam struktur kementerian diharapkan ada beberapa Dirjen yang menangani khusus ke-15 subsektor ekonomi kreatif," katanya di Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Dia menjelaskan, di beberapa negara ASEAN seperti Malaysia, Filipina, dan Thailand masalah perfilman diurus oleh pejabat setingkat Direktur Jenderal.

Begitu juga di negara persemakmuran, seperti India, Pakistan, Canada, dan Inggris.

"Untuk perfilman ada Dirjen perfilmannya, demikian juga kita harapkan untuk sektor-sektor ekonomi kreatif lainnya," ujar Budyarto.

Pemerintah, lanjut dia, harus memperhatikan komitmen alokasi anggaran yang memadai, serta menyiapkan SDM yang kompeten untuk industri kreatif.

"Jangan sampai portfolionya ada, tapi SDM-nya tidak pas dan dananya minimal hanya cukup untuk belanja pegawai dan biaya rutin saja. Kita harapkan ada komitmen dan inovasi mengatasi permasalahan ini," jelas dia.

Para pelaku usaha juga mengharapkan adanya kordinasi sinergis antara kementerian terkait dengan dunia Usaha.

Caranya dengan membentuk dua badan koordinasi antara lain Kadin dengan Kementerian Ekonomi Kreatif, juga Kadin dengan Kementerian Pariwisata dan MICE.

"Untuk industri MICE, saatnya Indonesia memiliki lembaga pemasar destinasi khusus MICE, yaitu Indonesia Convention and Exhibition Bureau (ICEB) dalam menghadapi ketatnya persaingan jelang ASEAN Economic Community (AEC) 2015," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5167 seconds (0.1#10.140)