Tak Pasang OBU, Mobil Akan Didenda Besar

Selasa, 30 September 2014 - 20:31 WIB
Tak Pasang OBU, Mobil Akan Didenda Besar
Tak Pasang OBU, Mobil Akan Didenda Besar
A A A
JAKARTA - Mobil yang tidak memasang alat pendeteksi OBU sebagai pembaca identitas kendaraan, akan dikenakan denda yang besar. Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelanggar.

"Bagi mobil yang melintasi wilayah ERP namun tidak memasang OBU di mobilnya, akan dikenakan denda yang membuat jera," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar dalam konferensi pers tentang uji coba ERP di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (30/9/2014).

Akbar menambahkan, denda yang bakal dikenakan kepada mobil yang tidak memasang OBU lebih mahal dari tarif ERP itu.

"Denda ini merupakan sanksi retribusi. ERP ini masuknya kan retribusi," tambahnya.

Tarif ERP tidak akan membuat sampai jalanan itu sepi, namun untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi yang melintas. "Kendaraan akan melintas sesuai dengan ukuran lebar jalan," ujarnya.

Sebelum masuk Indonesia, ERP sudah lebih dahulu diterapkan di Swedia dan Inggris.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5401 seconds (0.1#10.140)