UU MD3 Ditolak MK, PDIP Terancam Gigit Jari

Selasa, 30 September 2014 - 08:50 WIB
UU MD3 Ditolak MK, PDIP Terancam Gigit Jari
UU MD3 Ditolak MK, PDIP Terancam Gigit Jari
A A A
JAKARTA - PDIP terancam gigit jari lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatannya soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Saya menilai teman-teman PDIP panik karena terancam gigit jari dalam formasi pimpinan di parlemen, dari atas hingga alat kelengkapan dewan di bawahnya," ujar Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Selasa (30/9/2014).

Partai Golkar, kata dia, sudah memprediksi bahwa lembaga pimpinan Hamdan Zoelva itu menolak gugatan PDIP soal UU MD3.

"Penolakan itu sudah kita prediksi sebelumnya, mengingat legal standing PDIP sebagai penggugat tidak tepat. Karena PDIP melalui anggota fraksinya kan ikut membahas RUU MD3 tersebut," pungkasnya.

Sekadar diketahui, MK menolak permohonan PDIP soal pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam membacakan amar putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 29 September 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3459 seconds (0.1#10.140)