MK Tolak Permohonan PDIP Soal UU MD3

Senin, 29 September 2014 - 17:41 WIB
MK Tolak Permohonan PDIP Soal UU MD3
MK Tolak Permohonan PDIP Soal UU MD3
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal pengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Ketua MK, Hamdan Zoelva menjelaskan, permohonan yang diajukan PDIP tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hamdan dalam membacakan amar putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya, Aswanto menyampaikan, PDIP selaku para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU MD3. "PDIP tidak memiliki kerugian konstitusional," terang Aswanto.

Sidang putusan itu dihadiri delapan hakim konstitusi. Sementara seorang hakim konstitusi, Arief Hidayat sedang berada di luar negeri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4233 seconds (0.1#10.140)