Hakim Perkara Anas Harus Berani Buat Terobosan

Rabu, 24 September 2014 - 09:19 WIB
Hakim Perkara Anas Harus Berani Buat Terobosan
Hakim Perkara Anas Harus Berani Buat Terobosan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi diminta berani membuat terobosan dalam menjatuhkan vonis Anas Urbaningrum.

Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, hakim perkara Anas mempunyai tugas berat.

Menurut dia, tugas berat itu seperti keberanian hakim untuk keluar dari opini yang sudah dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Jaksa KPK.

Mudzakkir mengatakan, setidaknya ada dua kemungkinan hakim memutus perkara Anas. Pertama, hakim dalam memutus Anas akan menggunakan opini yang sudah dibangun sedemikian rupa oleh KPK dan Jaksa KPK.

"Di titik ini kita menunggu keberanian hakim bahwa hakim benar-benar berani keluar dari opini yang sudah dibangun para pimpinan KPK atau Jaksa KPK," ujar Mudzakkir saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Selanjutnya, kata dia, jika hakim mampu keluar dari tekanan opini, dan mendasarkan putusannya kepada fakta-fakta persidangan, maka kemungkinan besar Anas bakal diputus bebas.

Menurut dia, argumentasi itu berdasarkan pencermatan selama sidang berlangsung, yakni ketika saksi-saksi tidak menguatkan dakwaan jaksa terhadap Anas.

"Kuat dugaan saya Anas akan terbebas dari segala tuntuntan pidana, atau dia langsung dibebaskan," ungkapnya.

Dia menambahkan perkara Anas sangat pelik. Sebab, poin dari kasus Anas bukan saja proses hukum yang ingin dicapai, melainkan bercampur masalah politik.

Menurut dia, jika akhirnya Anas diputus bebas oleh majelis hakim, maka kewibawaan KPK akan dipertaruhkan publik.

"Saya menduga sejak awal memang kasus Anas ini bukan semata-mata masalah hukum, tapi ada irisan politik sehingga kedaulatan hakim dipertaruhkan," tandasnya.

Jaksa KPK menuntut Anas dengan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta serta mengembalikan uang korupsi sebesar Rp94,180 miliar dan USD5.261.070.

Namun dalam pembelaannya (pleidoi), Anas mengaku tuntutan itu terlalu berat. Pasalnya, jaksa dalam melakukan tuntutan tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6092 seconds (0.1#10.140)