Tolak Gugatan UU MD3, PDIP Nilai DPR Seperti Advokat

Selasa, 23 September 2014 - 19:11 WIB
Tolak Gugatan UU MD3, PDIP Nilai DPR Seperti Advokat
Tolak Gugatan UU MD3, PDIP Nilai DPR Seperti Advokat
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mengkritik keterangan DPR dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3 hari ini.

Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan, tak ada yang baru dalam keterangan DPR, yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin itu.

"Bahkan saya surprise tadi, DPR seakan-akan menjadi advokat, dengan meminta MK menolak permohonan pemohon," ujar Trimedya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).

Padahal, ujar dia, seharusnya DPR memberikan penjelasan mengenai seperti apa proses pembahasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) itu.

"Mereka juga tidak ada menyinggung soal uji formilnya dari kawan-kawan DPRD, yang mereka dalilkan mereka tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Undang-undang ini, itu yang agak menarik," ungkapnya.

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), hari ini.

Sebelumnya, DPR meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Kami meminta Mahkamah menolak permohonan para pemohon," ujar Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin, saat membacakan keterangan DPR dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3, di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).

DPR, kata dia, juga meminta Mahkamah menerima seluruh keterangan DPR pada sidang hari ini. Semua pasal UU MD3 yang digugat ke MK tidak bertentangan dengan UUD 1945.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7950 seconds (0.1#10.140)