KPK Pastikan Ada Petinggi Kemenhub Tersangka

Selasa, 23 September 2014 - 19:05 WIB
KPK Pastikan Ada Petinggi Kemenhub Tersangka
KPK Pastikan Ada Petinggi Kemenhub Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan menjadi tersangka baru. Hal ini kaitannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong, Papua Tahap III milik Kemenhub tahun 2011.

"Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini? Kemungkinan besar ada tersangka lain dari Kemenhub," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi diklat pelayaran untuk tersangka mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan, hari ini.

Mereka yakni Kepala Proyek PT Hutama Karya Sorong Tahap III Hari Purwoto dan karyawan sekaligus Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Hutama Karya Narwatri Kurniasih.

Dia melanjutkan, kasus korupsi ini tidak berhenti sampai penetapan Budi saja. Pasalnya, sudah ada kepastian indikasi tersangka dari Kemenhub. Meski begitu Johan belum mau menyebutkan siapa nama pejabat tersebut.

“Tersangka tentu ada dari Dephub-nya. Proyek ini kan di Dephub pusat. Jadi bukan hanya BRK sendiri,” kata Johan.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kemenhub tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.

Lebih lanjut, Budi Rachmat disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Konsekuensi dari penerapan pasal-pasal ini adalah Budi melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Akibatnya negara mengalami kerugian.

Secara spesifik Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana menyiratkan perbuatan pidana Budi Rachmat dilakukan secara bersama-sama atau turut serta dengan pihak lain. “Siapanya itu yang saya belum ketahui,” ujarnya.

Dalam pengadaan proyek ini tentu ditangani oleh panitia lelang/pengadaan dengan penanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di atas PPK, lanjut Johan, ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Di sebuah kementerian/departemen KPA biasanya adalah direktur jenderal (dirjen) atau sekretaris jenderal (sekjen) kementerian/sekretaris menteri (sekmen). Di atas KPA ada penguna anggaran yang dijabat oleh menteri.

Johan menambahkan tidak mengetahui siapa PPK, KPA, dan PA dalam proyek ini. “Jadi kalau dilihat tahun anggarannya kan 2011, nah saat itu menterinya (selaku KPA) siapa?” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8384 seconds (0.1#10.140)