Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari

Selasa, 23 September 2014 - 15:12 WIB
Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari
Pasutri Jadi Korban Tabrak Lari
A A A
KENDAL - Sepasang suami istri warga Desa Margosari, Kecamatan Patebon, menjadi korban tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar Kabupaten Kendal. Bahkan, Sukirman (41), sang suami, meninggal dunia.

Peristiwa tabrak lari tersebut bermula saat korban bersama istrinya, Timyanah (40), sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio H 6153 JM hendak ke bengkel yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, saat hendak berbelok ke kanan karena bengkel yang dituju berada di simpang jalan, tiba-tiba motor yang dinaikinya ditabrak pengendara Honda Verza bernomor polisi H 3303 RU dengan kecepatan tinggi dari arah belakang.

Akibatnya, Timyanah mengalami luka parah pada bagian kepala dan punggung. Sedangkan Sukirman tidak dapat tertolong karena luka di kepalanya cukup parah.

"Saya tidak menyangka kalau ada motor dari arah belakang dengan kencang, pas suami saya mau belok kanan, langsung dihantam motor itu," kata Timyanah, yang masih mendapat perawatan di RSUD Dr Soewondo, Selasa (23/9/2014).

Dia melihat suaminya terpelanting dan kepalanya membentur aspal. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung membantu dan membawa kedua korban ke RSUD Dr Soewondo dengan menggunakan mobil pikap.

Solikhin, salah seorang saksi mengaku melihat peristiwa tersebut karena pengendara Honda Verza tidak melihat sepeda motor korban akan belok kanan. Setelah tabrakan, pengendara Honda Verza yang belum diketahui identitasnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya. "Tahu-tahu pengendara Honda Verza kabur, tidak tahu ke mana."

Sementara itu, polisi yang datang ke lokasi kejadian, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan dua motor yang dipakai oleh korban serta pelaku tabrak lari. Hingga kini, petugas masih mencari pelaku tabrak lari, yang meninggalkan sepeda motornya tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5262 seconds (0.1#10.140)