Depok Batasi Izin Pengembang Bangun Perumahan Baru

Selasa, 23 September 2014 - 11:15 WIB
Depok Batasi Izin Pengembang Bangun Perumahan Baru
Depok Batasi Izin Pengembang Bangun Perumahan Baru
A A A
DEPOK - Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan membatasi izin pengembang perumahan. Ini dilakukan lantaran kota tersebut kekurangan ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok Kania Parwanti mengungkapkan, pengembang perumahan sudah dilarang untuk membangun rumah di bawah 120 meter persegi.

"Bagi pengembang yang ingin membangun perumahan di bawah 120 meter pergi, harga yang dipatok maksimal Rp120 juta," ungkap Kania kepada Sindonews, Selasa (23/9/2014).

Kania mengatakan dengan adanya pembatasan izin, maka pengembang tidak akan membangun perumahan kecil yang akan menghabiskan lahan hijau.

Jika pengembang ingin membangun perumahan kecil bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Pemkot mematok harga maksimal Rp120 juta.

"Bagi MBR yang ingin memiliki rumah Pemkot Depok telah berkerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat membangun perumahan murah," ujarnya.

Kania menambahkan, Pemkot Depok sudah memiliki Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Cilangkap. Di Rusunawa tersebut sudah ada tiga gedung.

"Satu gedung sudah terisi. Tinggal dua gedung yang sedang diperbaiki," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4529 seconds (0.1#10.140)