Soal Transjakarta, Kejagung Belum Perlu Panggil Jokowi

Sabtu, 20 September 2014 - 00:37 WIB
Soal Transjakarta, Kejagung Belum Perlu Panggil Jokowi
Soal Transjakarta, Kejagung Belum Perlu Panggil Jokowi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi Bus Transjakarta. Kendati begitu Kejagung belum menganggap perlu memeriksa Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyo R Pramono menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pihaknya tidak perlu memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

Terkait desakan-desakan agar Kejagung memanggil Gubernur DKI Jakarta Jokowi, Widyo meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini ke penyidik.

"Saya lebih percaya kepada penyidik bus Transjakarta daripada orang di luar itu. Kita hormati kerja penyidik," ungkap Widyo di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 19 September 2014.

Widyo mengatakan, hingga saat ini penyidik Kejagung menilai bukti dan data yang diberikan saksi atau keterangan tersangka dalam proses pemeriksaan, sudah cukup.

"Data dari tersangka, lengkap semua," kata Widyo.

Widyo mengungkapkan, penahanan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, tidak berlebihan.

Penahanan itu, kata dia, demi memudahkan penyidik dalam melakukan penyidikan lebih dalam.

"Kalau jaksa penyidik sudah menentukan yang bersangkutan perlu ditahan, ya ditahan. Untuk memudahkan jika yang bersangkutan dipanggil, tidak datang berulang kali," tutur Widyo.

---
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)