Hukuman Ditambah, LHI Belum Berencana PK

Jum'at, 19 September 2014 - 14:43 WIB
Hukuman Ditambah, LHI Belum Berencana PK
Hukuman Ditambah, LHI Belum Berencana PK
A A A
JAKARTA - Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) belum berencana peninjauan kembali (PK) soal hukuman yang diperberat Mahkamah Agung (MA).

Dia enggan berspekulasi terkait PK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti yang diajukan terpidana kasus dugaan suap BLBI, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan.

"Ah itu (PK) urusan pengacara saja," ujar LHI, usai salat Jumat dan saat akan masuk kembali ke Ruang Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Dia pun menanggapi enteng soal hukumannya yang diperberat menjadi 18 tahun penjara, plus pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

"Biasa saja, saya kira 20 tahun, ternyata cuma 18 tahun," ujarnya.

Sekadar informasi, dalam vonis tingkat pertama, LHI terpidana kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politiknya di Pengadilan Tipikor.

Di tingkat kasasi, MA menambah hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7915 seconds (0.1#10.140)