Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi

Jum'at, 19 September 2014 - 14:43 WIB
Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi
Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi
A A A
BATAM - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang menggerebek home industri ekstasi di Bengkong Indah I,. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua orang yakni Dwi (38) dan Syaipul (34).

Syaipul merupakan buron karena masuk daftar pencarian orang (DPO) dari rumah tahanan (rutan) Aceh yang kabur tahun 2010 lalu. Pria kelahiran Bayu Aceh Utara itu, merupakan tahanan rutan Aceh yang divonis 5 tahun penjara karena kasu narkoba juga.

TKP penggerebekan home industri ekstasi adalah rumah milik Dwi di Bengkong Indah blok G nomor 51 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Dua pelaku ini sudah lama jadi target kami. Awal informasi dari masyarakat terus ada petunjuk dari salah satu tahanan di rutan yang masuk dalam jaringan mereka,” ujar Plh Kapolresta Barelang Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolresta Barelang, Jumat (19/9/2014).

Dari keterangan itu polisi awalnya mencium keberadaan Syaipul di Puri Agung Seibeduk. Saat polisi ke rumahnya, Syaipul sedang tak berada di rumah.

Tak ingin hilang buruan, polisi memperdayakan istri Syaipul untuk melacak keberadaan Syaipul. “Informasi dari istri Syaipul ini, katanya Syaipul lagi di rumah Dwi di Bengkong,” ujar Yusri.

Polisi bergegas ke rumah Dwi, namun Syaipul juga tak ada. Di rumah Syaiful polisi menemukan sejumlah barang bukti bahan peracik ekstasi.

Barang bukti tersebut diantarnya satu botol alkohol 96% merk Brataco, satu kotal obat flu merk Stop Cold yang berisikan 17 strip, 13 strip obat sakit kepala merk Panadol, lima kotak (244 strip) obat sesak napas merk Neo Napacin, dua butir obat merk Resochim, satu toples biji ganja seberat 2,72 gram, 7,30 gram serbuk ketamin.

Selain itu, 2,40 gram serbuk biru, 6 gram serbuk biru tua, 16,60 gram serbuk cokelat, 5,30 gram serbuk merah, 445 gram serbuk cokelat, 181 gram serbuk biru, satu topler (104 gram) serbuk merah, tiga botol zat perwarna (hijau, merah dan kuning), satu buah piring plastik merah dan beberapa plastik transparan untuk pembungkus.

Dengan barang bukti yang ada polisi langsung membekuk Dwi dan melakukan pengejaran terhadap Syaipul. Saat dijebak polisi melalaui via telepon Syaipul bersedia mendatangi rumah Dwi. Keduanyapun digelandang ke Mapolresta Barelang.

Dari mobil Terios yang dikendarai Syaipul, polisi menemukan satu kotak rokok Sampurna berisikan satu bungkus sabu seberat 8,85 gram, satu pucuk airsoftgun jenis FN, satu pucuk senjata airsoftgun laras panjang, sebilah keris dan sebilah samurai.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)