Timwas Century Sindir Kejagung Soal Calon Bos Rangers

Jum'at, 19 September 2014 - 06:04 WIB
Timwas Century Sindir Kejagung Soal Calon Bos Rangers
Timwas Century Sindir Kejagung Soal Calon Bos Rangers
A A A
JAKARTA - Timwas Century DPR angkat bicara terkait buronan kasus Century, Rafat A Rizvi yang menjadi calon bos klub bola Skotlandia Rangers. Ia tak kaget jika para buronan yang dicari pemerintah Indonesia bebas melenggang di luar negeri.

"Tidak hanya Rafat. Banyak buron Kejagung yang santai-santai saja di Singapura. Kenapa? Tanya Kejagung," ujar Anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Jumat (19/9/2014).

Anggota Komisi III DPR ini pun mempertanyakan kemauan pemerintah dalam memulangkan Rafat dan para buron koruptor lainnya yang lari ke luar negeri.

"Kalau niat pasti bisa. Terkait Rafat, enggak usah nunggu beli klub bola. Setiap hari yang bersangkutan juga di Singapura kok. Tanya kejaksaan dong kenapa enggak ditangkap?" tandasnya.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat sudah memvonis Rizvi selama 15 tahun penjara pada Kamis 16 Desember 2010. Meski demikian, Rafat menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan Pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan.

"Tuduhan itu tak mendasar, aku ini korban politik Indonesia," tutur Rafat seperti dilansir Dailyrecord, Rabu 17 September 2014.

Buronan Bank Century Rafat A Rizvi atau calon bos klub bola Skotlandia Rangers mengaku sebagai korban politik Indonesia. Sementara itu, menurut pengacara Rafat, ia percaya kliennya akan dijadikan kambing hitam atas kegagalan bank tersebut.

Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Hesham al Warraq, warga negara Arab Saudi, dan pengusaha lokal bernama Robert Tantular.

Yang terakhir ini telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas tuduhan pelanggaran surat perjanjian. Pemerintah Indonesia juga mengejar Rivzi dan Al Warraq atas tuduhan korupsi. Para pengacaranya mengatakan, jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati.

Rafat besar dan menempuh pendidikan ke universitas di Inggris, telah dituduh mencuri aset dari Bank Century, setelah bank itu diselamatkan dari kehancuran oleh pemerintah Indonesia pada November 2008, dengan kucuran dana sebesar Rp7,9 triliun dari uang para pembayar pajak.

Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rizvi atas permintaan Indonesia, tetapi ia membagi waktunya antara Inggris, di mana ia memiliki sebuah properti di London Park Lane dan Singapura. Kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Rafat, diyakini memiliki kekayaan sekitar Rp6 triliun lebih, sudah mengajukan klaim tidak bersalah, tapi teman-temannya mengatakan ia sangat kuatir jika diadili di Indonesia, karena kasus Bank Century itu telah menjadi kasus politik tingkat tinggi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6423 seconds (0.1#10.140)