Anas Tantang Jaksa Cabut IUP yang Diduga Miliknya

Jum'at, 19 September 2014 - 01:25 WIB
Anas Tantang Jaksa Cabut IUP yang Diduga Miliknya
Anas Tantang Jaksa Cabut IUP yang Diduga Miliknya
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum menantang pihak berwenang agar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya. Pertambangan seluas kurang lebih 10 ribu hektar di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur itu dituding milik mantan Ketum Partai Demokrat ini.

Penegasan itu sekaligus membantah tudingan bahwa dia memiliki usaha pertambangan tersebut. Menurutnya, soal hak izin pertambangan itu tak ada kaitannya dengan dia.

"Tuntutan pencabutan IUP, terdakwa tegaskan PT Arina Kota Jaya tidak ada kaitannya dengan terdakwa (Anas). Silakan dicabut, disita," kata Anas membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Bagi Anas, soal IUP tersebut sengaja dimasukkan dalam nota pembelaannya (pledoi). Sebab, Anas selain dihukum pidana 15 tahun penjara, dalam tuntutan juga disebutkan soal pencabutan IUP pertambangan yang dianggap tak ada kaitannya.

Jaksa menilai IUP tersebut berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan Anas. Bukan hanya tudingan IUP pertambangan itu, Anas juga menantang agar negara berani menyita aset-aset milik Permai Grup atau Anugerah Nusantara yang berkaitan dengan kasusnya, jika faktanya memang ada.

"Semuanya disita untuk kepentingan negara, digunakan kepentingan rakyat," ketusnya.

Dikatakan Anas dalam pledoinya, selama persidangan yang menghadirkan saksi-saksi, tak ada satu pun saksi mengungkapkan soal IUP itu. Menurutnya, hanya saksi Nazaruddin yang merekayasa hal itu.

Selain itu, Anas menuturkan pertemuan di Hotel Sultan awal 2012 yang dihadiri dia, Bupati Kutai Timur Isran Noor, M Nazaruddin, Khalilur, dan Toto Gunawan untuk membicarakan masalah tambang batu bara tidak pernah terjadi.

"Ini hanya ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Nazaruddin. Saksi-saksi lain menyebut tidak pernah ada pertemuan yang dimaksud," tutur Anas.

Dalam dakwaan jaksa KPK, lanjut Anas, pertemuan di Hotel Sultan tersebut dianggap ikhwal Pembahasan pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya. Selepas pertemuan itu, dirinya dituding memerintahkan Yulianis untuk menerbitkan tiga lembar cek yang nilai totalnya Rp3 miliar terkait dengan pengurusan IUP.

Menanggapi soal IUP, ditegaskan dalam pledoinya bahwa tidak tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan IUP. Justru saksi-saksi yang dihadirkan menyatakan IUP PT Arina Kota Jaya milik Nazaruddin.

"Saksi Isran Noor juga menjelaskan bahwa IUP tersebut tidak ada kaitan dengan terdakwa (Anas). Jika terbitnya IUP tersebut terkait dengan TPPU, maka fakta persidangan menunjukkan bahwa semuanya terkait dan atas perintah Nazaruddin," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2939 seconds (0.1#10.140)