Anas Nilai Tuntutan Jaksa di Luar Nalar

Jum'at, 19 September 2014 - 00:34 WIB
Anas Nilai Tuntutan Jaksa di Luar Nalar
Anas Nilai Tuntutan Jaksa di Luar Nalar
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum menilai tuntutan jaksa yang ingin menghukum dirinya 15 tahun penjara terlalu berlebihan.

Terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang itu menilai tuntutan seberat itu di luar nalar akal sehat.

"Di luar akal sehat karena tidak bisa dibedakan dari ekspresi kemarahan, kebencian dan kedzaliman," kata Anas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Anas menjelaskan, tuntutan untuk dirinya tergolong lengkap. Tidak hanya hukuman penjara, dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti, perampasan aset, hingga pencabutan hak politik.

Selain mengganjar dengan pidana di luar nalar, dia juga masih dihukum seperti hukuman badan, uang pengganti, perampasan aset, denda, sampai pencabutan hak politik.

Dia menganggap tuntutan itu sangat berat dan didasarkan tanpa fakta persidangan.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menilai tuntutan Jaksa begitu sulit dicerna dengan akal waras manusia.

Anas juga mempertanyakan tuduhan jaksa dirinya telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum karena dinilai mengarahkan saksi-saksi di persidangan.

"Bagaimana seorang terdakwa yang ditahan, dicabut kebebasannya, tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan, disebut melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi keadilan?" tanya Anas.

Jaksa KPK menuntut Anas Urbaningrum dengan pidana selama 15 tahun penjara subsider 5 bulan kurungan, dan denda sebesar Rp500 juta.

Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4840 seconds (0.1#10.140)