Polisi: Bicara Sp3 Sitok Terlalu Jauh

Jum'at, 19 September 2014 - 00:32 WIB
Polisi: Bicara Sp3 Sitok Terlalu Jauh
Polisi: Bicara Sp3 Sitok Terlalu Jauh
A A A
DEPOK - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap kasus Sitok Srengenge tetap berlanjut.

Polda menyatakan isu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Sitok itu tidak benar.

"Kami hingga saat ini masih melanjutkan kasus Sitok. Jadi masih jauh jika bicara SP3," kata Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Suwondo Nainggolan dalam acara Diskusi Mencari Keadilan Substantif Bagi Korban Kekerasan Seksual di Perpustakaan Universitas Indonesia (UI), Kamis 18 September 2014.

Menurut Suwondo, lamanya proses penyidikan karena masih mengumpulkan bukti dan saksi. Pihaknya juga meminta bantuan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), UI, dan Universitas Diponegoro tentang pasal KUHP yang akan digunakan untuk menjerat Sitok.

Sementara itu keterangan saksi ahli psikolog dari UI baru diperoleh pada Agustus 2014.

"Pelapor sudah dua kali kami panggil untuk dimintai keterangannya. Namun tidak datang. Ini yang menjadi lama. Kemudian pimpinan kami memerintahkan Subdit I untuk menindaklajuti ke jenjang penyidikan," katanya.

Oleh karena itu, dia berharap ada sikap kooperatif yang dilakukan korban dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Penyidikan itu serangkaian langkah hukum untuk membuat terang perkara sehingga bisa menentukan tersangka. Dalam penyidikan itu emosi polisi tidak boleh terlibat," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Sitok dilaporkan oleh RW mahasiswi UI yang didjuga dihamili oleh Sitok. Ketika itu, dia mengaku kalau selama mengandung dirinya dicampakan begitu saja oleh sastrawan tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5634 seconds (0.1#10.140)