Penyelundupan 9 Kontainer Kayu Jati Digagalkan

Kamis, 18 September 2014 - 18:28 WIB
Penyelundupan 9 Kontainer Kayu Jati Digagalkan
Penyelundupan 9 Kontainer Kayu Jati Digagalkan
A A A
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya pengiriman 9 kontainer berisi kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, Kamis (18/9/2014). Kayu yang mencapai ratusan kubik ini diamankan saat berada di depo Kontainer PT SPIL Jalan Tanjung Batu.

Kayu tersebut datang dari Bau-Bau Sulawesi Tenggara dan rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah, diantaranya ke Jepara dan Pati.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, bahwa kayu tersebut diangkut menggunakan kapal motor (KM) Bali Tabanan.

“Pengiriman kayu ini tidak ada kesesuaian antara dokumen dengan fisik kayu. Atau menggunakan surat keterangan hasil kayu hutan yang dipalsu, atau menyalah gunakan dokumen angkutan hasil hutan,” katanya.

Dari penangkapan ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi sebagai pihak pengirim. Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa dokumen kayu tersebut hanya menggunakan dokumen faktur angkutan kayu olahan (FAKO) dimana seharusnya untuk kayu tersebut menggunakan Surat Kayu Asal Usul (SKAU).

Aldy menjelaskan bahwa dari sembilan kontainer tersebut masing-masing berisi antara 19 sampai 21 meter kubik kayu dalam bentuk batangan yang sudah digergaji bentuk kotak.

Sembilan kontainer kayu jati tersebut dikirim CV Argada Group yang beralamat di Kota Bau-Bau Sulawesi Tenggara, dengan tujuan Jepara Jawa Tengah menggunakan Jasa Ekspedisi CV Surya Jaya.

Penerimanya diantaranya adalah CV KLMSD Jepara, Jawa Tengah sebanyak tiga kontainer. CV RPF Pati Jawa Tengah sebanyak satu kontainer. Orang berinisial MG, Jepara Jawa Tengah sebanyak dua container. Inisial M SOL asal Jepara, Jawa Tengah sebanyak dua kontainer dan AD, Jepara, Jawa Tengah sebanyak satu kontainer.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan upaya pemeriksaan terhadap para penerima yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut. Selain itu, dalam kasus ini pihaknya juga melakukan koordinasi dengan dinas Kehutanan serta Polda Sulawesi Tenggara.

“Kasusnya untuk saat ini memang ditangani disini, tapi juga ditangani Polda Sulawesi Tenggara,” tandasnya.
Sedangkan untuk kerugian secara keseluruhan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan. Namun dari taksiran sementara diperkirakan kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar.

“Jika memang nantinya mereka terbukti bersalah, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 88 ayat 1 dan Pasal 2 UU RI No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” tandas Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7044 seconds (0.1#10.140)