Polda Kembali Limpahkan Berkas JIS ke Kejati

Kamis, 18 September 2014 - 16:33 WIB
Polda Kembali Limpahkan Berkas JIS ke Kejati
Polda Kembali Limpahkan Berkas JIS ke Kejati
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas dua tersangka guru TK JIS Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong, ke Kejati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, seluruh petunjuknya sudah dipenuhi dan saat ini sudah dikirimkan kembali ke Kejati DKI.

"Sekarang sudah bisa dipenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa, dan penyidik kami juga sudah melengkapi berkas tersebut. Semua sudah selesai dan hari ini dikembalikan," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro jaya, Kamis (18/9/2014).

Kekurangan yang dimaksud adalah hasil keterangan tiga saksi yang meliputi guru JIS dan staf. Para saksi tersebut diduga mengetahui tentang kebijakan, tata cara kegiatan belajar mengajar (KBM), dan teknis pendampingan siswa selama berada di sekolah.

Rikwanto enggan merinci materi tambahan yang disodorkan kepada saksi. Alasannya, pertanyaan yang diajukan penyidik masuk dalam ranah penyidikan sehingga tidak bisa disampaikan ke publik.

"Intinya ada beberapa keterangan yang harus ditambahkan," tegasnya.

Menurutnya, kedua tersangka masih mendekam di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan karena mereka diduga melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengaku optimis berkas yang dikirim dapat segera diproses ke meja hijau. Pasalnya, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan.

"Kalau dua bukti sudah memenuhi. Artinya, sudah ada empat alat bukti itu dan lebih dari cukup," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4526 seconds (0.1#10.140)