Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo, Langkah KPK Tepat

Kamis, 18 September 2014 - 14:08 WIB
Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo, Langkah KPK Tepat
Tolak Pembebasan Bersyarat Anggodo, Langkah KPK Tepat
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai langkah KPK menolak permohonan pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo sudah tepat.

"Menkum HAM selalu memberikan keringanan seperti Corby, Hartati, apa yang dilakukan KPK betul," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan, ada kesan antar lembaga penegak hukum tidak seirama dalam memberikan hukuman terhadap terpidana korupsi, meskipun terpidana juga mempunyai hak.

"Seharusnya diseragamkan, misal untuk efek jera. Putusan hakim adalah benar, putusan begitu nanti Kemenkum HAM memberikan remisi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kalapas Sukamiskin Marselina mengakui akan mengajukan pembebasan bersyarat untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo.

Mereka berpendapat, Anggodo layak mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Namun, rencana tersebut ditolak oleh KPK. KPK menilai mereka bukan Juctice Collaborator (JC) melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi. (ris)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5010 seconds (0.1#10.140)