KPK Tolak Usulan Pembebasan Bersyarat Anggodo

Kamis, 18 September 2014 - 11:06 WIB
KPK Tolak Usulan Pembebasan Bersyarat Anggodo
KPK Tolak Usulan Pembebasan Bersyarat Anggodo
A A A
JAKARTA - Rencana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mengajukan pembebasan bersyarat kepada sejumlah terpidana koruptor mendapat penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada dua terpidana koruptor yang bakal ditolak rekomendasinya. Mereka adalah terpidana dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo dan terpidana dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, Syuhada Tasman.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP berpendapat, kedua terpidana itu dinilai tak pantas mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebab, kedua terpidana tersebut bukan Juctice Collaborator (JC) melainkan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga menurut Johan, kedua terpidana tersebut harus tetap menjalani masa hukumannya.

"KPK tidak memberi rekomendasi PB (pembebasan bersyarat), karena kedua terpidana tersebut bukan JC (Justice Collaborator) dan sebagai pelaku utama," ujar Johan, saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Bahkan, rencananya, hari ini KPK akan menyurati Dirjen Pas Kemenkum HAM. "Surat balasan (Dirjen PAS) kemungkinan akan dikirim hari ini," terangnya.

Seperti diketahui, Kalapas Sukamiskin, Marselina, mengakui bakal mengajukan pembebasan bersyarat untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Lapas menilai, Anggodo layak mendapatkan hak pembebasan bersyarat lantaran telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Bahkan, Marselina menganggap pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7241 seconds (0.1#10.140)