Kejagung Janji Seret Tersangka Lain Korupsi Transjakarta

Rabu, 17 September 2014 - 22:20 WIB
Kejagung Janji Seret Tersangka Lain Korupsi Transjakarta
Kejagung Janji Seret Tersangka Lain Korupsi Transjakarta
A A A
JAKARTA - Kejagung berjanji akan terus mengungkap tersangka lain yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi Transjakarta. Sejauh ini Kejagung telah menetapkan Udar Pristono dan Prawoto sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Jampidsus Kejaksaan Agung Widyo R Pramono seusai memeriksa mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT) Prawoto, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

"Akan kita ungkap tersangka lain (kasus korupsi Transjakarta), seperti rekanannya," kata Widyo di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014) malam.

Selain itu, Widyo juga mengatakan, pihaknya akan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Udar Pristono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Transjakarta. Namun, lanjutnya, tindakan itu tergantung dari kebutuhan dari tim penyidik.

Terkait kerugian yang ditimbulkan dari pengadaan bus Transjakarta, Widyo menambahkan, pihak Kejagung sampai saat ini masih‎ menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)‎.

"Semuanya sedang proses, artinya korupsinya dulu. Baru TPPU," kata Widyo.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6054 seconds (0.1#10.140)