Perawan Direnggut, Wanita China Gugat Rp969 Juta

Rabu, 17 September 2014 - 19:05 WIB
Perawan Direnggut, Wanita China Gugat Rp969 Juta
Perawan Direnggut, Wanita China Gugat Rp969 Juta
A A A
BEIJING - Seorang wanita China menggugat seorang pria yang dia tuduh merenggut keperawanannya saat kencan sebesar US$81 ribu atau sekitar Rp969 juta.

Namun, pengadilan memutuskan agar pria itu membayar sebesar US$5 ribu atau sekitar Rp59 juta.

Wanita bermarga Chen itu mengaku dirayu oleh pria yang mengaku masih bujang. Setelah berkencan, wanita itu baru mengetahui, jika pria yang merenggut keperawanannya ternyata sudah menikah.

Pengadilan Rakyat Pudong, China megonfirmasi, bahwa pria itu mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Ihwal kasus hilangnya keperawanan wanita yang berujung ke pengadilan itu bermula dari perkenalan kedua orang itu secara online pada tahun 2009. Namun, mereka mulai berkencan pada 2013.

Selama menjalin hubungan, kedua orang itu sempat melakukan perjalanan ke Singapura. Namun, selama pacaran pria bermarga Li itu tiba-tiba memutuskan hubungan asmaranya.

Chen yang emosinya meledak-ledak lantas mendatangi rumah Li. Chen pun kaget, karena setelah tiba di rumah tersebut, dia menemukan Li bersama istrinya.

Chen menggugat dan menuduh Li telah melanggar hak-haknya, termasuk keperawanan dan kesehatan. Chen lantas menuntut lebih dari US$81 ribu atas kerugian psikologis, dan biaya medis sebesar US$250.

Namun, pengadilan menilai tuntutan Chen berlebihan. "Melanggar hak atas keperawanan mungkin menyebabkan bahaya pada tubuh seseorang, termasuk kesehatan dan reputasinya. Itu harus diberi kompensasi,” bunyi putusan pengadilan, seperti dikutip AFP, Selasa (17/9/2014).

Tergugat tidak hadir dalam sidang. Namun, pengacaranya membantah bahwa kliennya telah berhubungan seks dengan wanita itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4890 seconds (0.1#10.140)