Calon Bos Rangers Akui Korban Politik Indonesia

Rabu, 17 September 2014 - 01:53 WIB
Calon Bos Rangers Akui Korban Politik Indonesia
Calon Bos Rangers Akui Korban Politik Indonesia
A A A
LONDON - Buronan Bank Cetury Rafat A Rizvi atau calon bos klub bola Skotlandia Rangers mengaku sebagai korban politik Indonesia. Bahkan, PN Jakarta Pusat sudah memvonis Rizvi selama 15 tahun penjara pada Kamis 16 Desember 2010.

Meski demikian, Rafat menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan Pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan.

"Tuduhan itu tak mendasar, aku ini korban politik Indonesia," tutur Rafat seperti dilansir Dailyrecord, Rabu (17/9/2014).

Sementara itu, menurut pengacara Rafat, ia percaya kliennya akan dijadikan kambing hitam atas kegagalan bank tersebut. Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Hesham al Warraq, warga negara Arab Saudi, dan pengusaha lokal bernama Robert Tantular.

Yang terakhir ini telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas tuduhan pelanggaran surat perjanjian.

Pemerintah Indonesia juga mengejar Rivzi dan Al Warraq atas tuduhan korupsi. Para pengacaranya mengatakan, jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati.

Rafat Ali Rizvi (49), yang besar dan menempuh pendidikan ke universitas di Inggris, telah dituduh mencuri aset dari Bank Century setelah bank itu diselamatkan dari kehancuran oleh pemerintah Indonesia pada bulan November 2008 dengan kucuran dana sebesar Rp7,9 triliun dari uang para pembayar pajak.

Interpol telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Rizvi atas permintaan Indonesia, tetapi ia membagi waktunya antara Inggris, di mana ia memiliki sebuah properti di London Park Lane, dan Singapura. Kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Rafat, diyakini memiliki kekayaan sekitar Rp6 triliun lebih, sudah mengajukan klaim tidak bersalah tapi teman-temannya mengatakan bahwa ia sangat kuatir jika diadili di Indonesia, karena kasus Bank Century itu telah menjadi kasus politik tingkat tinggi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4081 seconds (0.1#10.140)