Belum Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Advokat Alot

Senin, 15 September 2014 - 03:31 WIB
Belum Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Advokat Alot
Belum Capai Kesepakatan, Pembahasan RUU Advokat Alot
A A A
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2009-2014, pembahasan RUU Advokat belum juga mencapai kata sepakat.

Hal itu dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Advokat Trimedya Panjaitan. Menurutnya, salah satu isu yang alot adalah terkait dengan keberadaan Dewan Advokat Nasional (DAN)

"Isu Dewan Advokat masih ada pro kontra di DPR ada yang mendukung dan ada yang menolak," kata Trimedya Panjaitan kepada KORAN SINDO, Minggu 14 September 2014.

Trimedya mengatakan, sikap-sikap fraksi masih terbelah terkait pembentukan dewan advokat ini. Terutama kaitannya dengan keanggotaan. Fraksinya, PDIP masih belum menyepakati adanya DAN.

"Kita masih butuh masukan dulu terhadap organisasi ini," paparnya.

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, selain isu DAN masih ada isu lainnya yang perlu dilakukan pendalaman. Menurut dia RUU Advokat tidak perlu dipaksakan untuk segera disahkan.

"Kita inginnya jangan diforsir harus selesai, nanti malah tidak maksimal. Seperti RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidadan (KUHAP) itu ditunda," paparnya.

Selain isu DAN juga terdapat isu krusial lainnya dalam RUU Advokat. Antara lain, ada beberapa isu yang dibahas dalam RUU Advokat, antara lain terkait dengan wadah advokat multibar atau singlebar.

“Lalu dibahas imunitas para advokat ini sejauh mana. Posisi advokat sebagai penegak hukum, ini masih dibicarakan,” ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)