Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pembangunan Gedung Bea Cukai

Minggu, 14 September 2014 - 16:00 WIB
Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pembangunan Gedung Bea Cukai
Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pembangunan Gedung Bea Cukai
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berencana menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Bea Cukai Makassar.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Deddy Suwardy saat dikonfirmasi mengenai empat perkara dugaan korupsi yang dinilai mandek penanganannya di Kejari Makassar, Minggu (14/9/2014).

Deddy menjelaskan dari keempat kasus yang dinyatakan mandek oleh Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, tidak satupun yang mandek.

Khusus untuk perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Bea Cukai Makassar, Deddy mengatakan, dari hasil investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak ditemukan kerugian negara pada proyek tersebut.

"Mungkin akan saya hentikan saja penyelidikannya karena dari audit BPKP tidak ada kerugian negara," ujarnya.

Selanjutnya Deddy menjelaskan, untuk perkara anggaran konsumsi Paskibraka, belum memasuki tahap penyelidikan, karena belum ditemukan juga kerugian negara pada kasus tersebut.

Sedangkan kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Sulsel, sudah memasuki tahap penyidikan dan perampungan berkas.

"Untuk kasus SMKN 1 Sulsel kita sudah menetapkan 3 tersangka, dan proses penyidikan sementara berjalan, tersangkanya juga sudah kita periksa," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan perkara dugaan korupsi yang ditangani beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulsel dinilai oleh Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi lamban proses penanganannya pada periode April hingga Agustus 2014.

Beberapa kejari yang dimaksud yakni Makassar, Pangkep, Barru, Sungguminasa, Takalar, Sidrap, Masamba, Watampone, Parepare, Belopa, Malili, Sinjai, Pinrang, Palopo, Selayar, Bulukumba, dan Kejari Makale.

Dari 17 kejari tersebut, Kejari Makassar, Parepare, dan Malili menempati posisi teratas dengan empat perkara yang diduga mandek atau lamban penanganannya, kemudian Kejari Sungguminasa dan Barru dengan masing-masing tiga perkara,

Kejari Pangkep, Takalar, Sidrap, Masamba, Watampone, dan Makale masing-masing dengan dua perkara, serta Kejari Belopa, Sinjai, Pinrang, Palopo, Selayar, dan Bulukumba dengan satu perkara yang lamban penanganannya.

"Ada beberapa modus permainan kasus korupsi yang sengaja didiamkan bertahun-tahun, ada juga modus penanganan kasus yang stagnan," ujar tim ACC melalui Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun saat ditemui di kantornya.

Dari puluhan perkara tersebut empat perkara diantaranya ditangani oleh Kejari Makassar, yakni kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Sulsel, kasus ruislag lahan Unhas di Desa Palantikang Gowa tahun 2009, dugaan korupsi dana konsumsi Paskibraka Makassar, dan kasus pembangunan gedung Bea Cukai Makassar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5670 seconds (0.1#10.140)