Kejati DIY Tunggu Surat Cekal Empat Dosen UGM

Jum'at, 12 September 2014 - 15:57 WIB
Kejati DIY Tunggu Surat Cekal Empat Dosen UGM
Kejati DIY Tunggu Surat Cekal Empat Dosen UGM
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menunggu surat cekal (cegah dan tangkal) terhadap empat dosen Fakultas Pertanian UGM. Keempat dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjadi tersangka dugaan korupsi penjualan tanah aset perguruan tinggi ternama di Indonesia itu.

Surat cekal saat ini masih diproses di Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Tim penyidik sudah ajukan permintaan pencekalan melalui Kejaksaan Agung terhadap empat tersangka penjualan tanah UGM. Saat ini masih diproses surat cekalnya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Jumat (12/9/2014).

Pengajuan pencekalan langsung dilakukan tim penyidik pasca penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Maret 2014. Langkah itu ditempuh untuk mengantisipasi tersangka kabur ke luar negeri yang bisa menghambat proses penyidikan.

Keempat dosen yang bakal dicekal itu adalah Susamto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM; Triyanto yang saat ini menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset dan SDM Fakultas Pertanian; serta Ken Suratiyah dan Toekidjo.

Saat penjualan tanah UGM di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul yang menjadi objek perkara ini bergulir pada kurun waktu 2003-2007, Susamto selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (saat ini bernama Fapertagama), sedangkan Triyanto, Ken Suratiyah dan Toekidjo sebagai anggota yayasan.

Tim penyidik Kejati sejauh ini belum berencana melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap empat tersangka karena dinilai masih kooperatif. Meskipun salah satu tersangka, Triyanto, sempat menghambat proses penyitaan barang bukti dua bidang tanah di Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan, Sleman beberapa waktu lalu. Saat itu, proses penyitaan terpaksa ditunda karena Triyanto tidak hadir di lokasi untuk keperluan Berita Acara Penyitaan.

"Belum ada upaya paksa terhadap keempat tersangka, mereka masih kooperatif. Untuk penahanan adalah kewenangan tim penyidik berdasar syarat subjektif dan objektif. Evaluasi sejauh ini penyidik baru mencekal saja," jelasnya.

Seperti diketahui, Kejati DIY menyidik kasus penjualan tanah milik UGM di Dusun Plumbon seluas 4.000 meter persegi. Kejati menemukan alat bukti bahwa tanah itu adalah aset UGM. Namun pada kurun waktu tahun 2003-2007, tanah itu diklaim milik Yayasan Pembina Fakultas Pertanian dan dijual oleh yayasan ke pengembang perumahan seharga Rp2,08 miliar.

Uang hasil penjualan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan internal yayasan yang anggotanya adalah dosen-dosen aktif Fakultas Pertanian UGM.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6269 seconds (0.1#10.140)