Dishub Kesulitan Tindak Taksi Uber

Rabu, 03 September 2014 - 05:30 WIB
Dishub Kesulitan Tindak Taksi Uber
Dishub Kesulitan Tindak Taksi Uber
A A A
JAKARTA - Dishub DKI Jakarta belum mampu menindak manajemen taksi Uber, karena kesulitan mendeteksi manajemen perusahaan itu.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Emanuel K mengatakan, Uber merupakan sistem aplikasi layanan angkutan penumpang eksklusif.

Perusahaan ini memiliki aplikasi itu bekerja sama dengan perusahaan mobil rental yang ada di Jakarta. "Kami sampai sekarang masih diusahakan menghubunginya," ungkap Emanuel K di Jakarta kepada KORAN SINDO.

Dia meminta manajemen aplikasi itu untuk mengurus izin pengoperasian terkait angkutan umum. Seperti izin usaha dan izin operasi taksi.

Hingga kini pihak perusahaan yang mengelola sistem aplikasi itu belum berhasil dihubungi untuk diminta mengurus izin pengoperasian angkutan umum.

Dalam mengupayakan law enforcement untuk taksi Uber ini Dishub masih berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

"Sebetulnya sistem yang dibangun Uber ini bagus, karena cashless. Sehingga lebih memberikan kenyamanan pada penumpang," tandasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4063 seconds (0.1#10.140)