Polri Beri Bantuan Hukum Dua Anggota Polda Kalbar

Selasa, 02 September 2014 - 22:26 WIB
Polri Beri Bantuan Hukum Dua Anggota Polda Kalbar
Polri Beri Bantuan Hukum Dua Anggota Polda Kalbar
A A A
JAKARTA - Mabes Polri siap memberikan bantuan hukum kepada dua anggota Polda Jabar yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengakui Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sudah memerintahkan Kepala Divisi Hukum Polri untuk memberikan bantuan hukum kepada AKBP Idha E Prastiono dan Bripka MP Harahap.

"Itu kewajiban dan itu hak juga kedua anggota (polisi) Kalimantan Barat itu," kata Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Saat ini, kata Ronny, tim pembela tengah menunggu masa pemeriksaan 7x24 jam yang diterapkan PDRM terhadap dua polisi yang diciduk saat mendarat di Bandara Kuching itu.

Ronny mengatakan, Malaysia menerapkan hukuman maksimal bagi penguasaan narkotika dalam jumlah besar.

Diketahui, PDRM menangkap dua anggota Polda Kalbar di Kuching, Malaysia. Keduanya diduga terlibat dalam kasus narkotika.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4624 seconds (0.1#10.140)