Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Evan Yulianto Diringkus

Selasa, 02 September 2014 - 18:02 WIB
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Evan Yulianto Diringkus
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Evan Yulianto Diringkus
A A A
BEKASI - Pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Evan Yulianto berhasil diringkus jajaran Reskrim Polresta Bekasi.

Pelaku yang berjumlah dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Evan Yulianto (22).

Kedua pelaku bernama Eka Suwandi (31) dan Dian Saputro (26). Eka ditangkap saat tengah tidur di kediaman rekannya di belakang Pasar Pagi, Pademangan, Jakarta Utara.

Sementara Dian ditangkap saat ingin bertemu dengan kekasihnya di jalan sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Evan ditemukan tewas dalam keadaan terikat di kontrakannya, Kampung Mariuk, RT6/1, Desa Gandamekar, Cikarang Barat, Jumat 22 Agustus lalu.

"Motif tewasnya korban karena dibunuh dan dirampok," ujar Kapolresta Bekasi Kabupaten Kombes Isnaeni Ujiarto di Bekasi, Selasa (2/9/2014).

Isnaeni menceritakan, perampokan itu memang sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Satu hari sebelum korban akan dibunuh, keduanya sempat meracuni minuman soda milik korban.

"Korban dan pelaku memang saling mengenal satu sama lain," katanya.

Setelah meracuni korban, pelaku juga melakukan pemukulan dan tindak kekerasan lain agar korban tak berdaya.

Setelah dipastikan meninggal dunia, kaki dan tangan korban langsung diikat dengan tali tambang plastik yang biasa digunakan sebagai tali jemuran oleh korban.

Sepeda motor Yamaha Vixion dan STNK milik korban dibawa kabur kedua pelaku.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menambahkan, pihaknya sedang mendalami pengakuan pelaku sebelum membunuh korban terlebih dahulu meracun korban, namun tak berhasil.

"Kita sedang teliti dan cek cairan tersebut di laboratorium," tambahnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 subsider 365 jo 338 tentang pembunuhan berencana dan perampokan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Saat ini, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolresta Bekasi Kabupaten.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4754 seconds (0.1#10.140)