2 Anggota Satpol PP Pelaku Pencabulan Bakal Dipecat

Selasa, 02 September 2014 - 17:34 WIB
2 Anggota Satpol PP Pelaku Pencabulan Bakal Dipecat
2 Anggota Satpol PP Pelaku Pencabulan Bakal Dipecat
A A A
MAJENE - Bupati Majene, Kalma Katta, mengaku akan memecat dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Majene, yang mencoba melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua gadis remaja di daerah itu.

"Saya akan berikan sanksi dan memecat dua anggota Satpol itu," tegas Bupati Majene, Kalma Katta, Selasa (2/9/2014).

Selain itu, bupati dua periode ini juga menyatakan siap untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga korban terhadap kasus tersebut.

Dikatakan Bupati, kasus yang dilakukan oleh anak buahnya merupakan tindakan tercela yang tidak bisa dibiarkan. Karena itu, tidak hanya kepada anggota pamong, tapi seluruh pegawai di lingkup Majene jangan sampai mencoba-coba melakukan tindakan tidak manusiawi seperti itu.

"Ini adalah pelajaran. Kalau sampai ada aparat yang melakukan kasus yang sama, saya tidak tanggung-tanggung untuk memecatnya," tandas Kalma.

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami dua gadis remaja berumur 15 tahun yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Majene terjadi pada Rabu malam pekan lalu, sekira pukul 22.00 Wita, di ruang pola Kantor Bupati Majene.

Kedua anggota pamong tersebut adalah Sudirman (28), warga Lutang, Majene dan Kasman (24), warga Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dua orang gadis belia yang menjadi korban asusila diketahui bernama Ris (15), dan Sar (15). Kasus itu berawal saat kedua anggota Satpol melakukan patroli, dan merazia dua gadis yang sedang pacaran.

Namun, setelah dibawa ke kantor bupati, bukannya diberikan pembinaan, kedua anggota satpol justru melakukan tindakan asusila kepada kedua gadis belia itu.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaedi, mengaku sudah memproses kasus tersebut. Kedua anggota satpol yang terlibat sudah ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Sesuai peraturan perundang-undangan, kedua pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak No23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Jubaedi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5651 seconds (0.1#10.140)