Iklankan Jasanya di Media Sosial, Pelacur Pria Dubai Dibui

Selasa, 02 September 2014 - 16:00 WIB
Iklankan Jasanya di Media Sosial, Pelacur Pria Dubai Dibui
Iklankan Jasanya di Media Sosial, Pelacur Pria Dubai Dibui
A A A
DUBAI - Seorang pria Dubai yang berprofesi sebagai pelacur, divonis enam bulan penjara, setelah dia mengiklankan jasanya di media sosial. Pria berusia 22 tahun itu membuat hakim pengadilan Dubai kesal, karena menertawakan vonis penjara itu.

Koran di Dubai, 7Days, kemarin melaporkan, pria itu sebenarnya masih berstatus mahasiswa. “Dia sebagai pekerja seks komersial menggunakan media sosial untuk mengiklankan jasanya,” tulis media Dubai itu.

”Hakim menegurnya (karena tartawa saat divonis), sebelum akhirnya memerintahkan sipir pengadilan membawanya pergi,” lanjut laporan media Dubai itu, Senin (1/9/2014).

Pria yang namanya tidak dipublikasikan itu, ditangkap pada April 2014, setelah polisi melakukan patroli internet.”Dengan menggunakan Instagram dan layanan pesan, dia mengirim gambar telanjangnya, serta gambar lainnya yang mengenakan pakaian wanita,” imbuh laporan pengadilan Dubai.

Masih menurut laporan pengadilan, mahasiswa itu menawarkan diri untuk berhubungan seks dengan seorang perwira polisi yang menyamar sebagai klien di sebuah hotel mewah di Dubai. Dia memasang tarif $408 atau sekitar Rp4,8 juta.

Media setempat melaporkan, pria itu tiba di ruang pengadilan dengan berdandan. Dia mengenakan celana ketat, farfum dan aksesori khas wanita.

Di pengadilan, seorang polisi Emirat berusia 26 tahun bersaksi.”Dia mulai melepas pakaiannya. Ia hanya mengenakan pakaian dalam saat polisi menyamar, dan memberi kami tanda untuk menggerebek, dan kami melihat tersangka,” bunyi kesaksian polisi itu.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3118 seconds (0.1#10.140)