Total Pengeroyok Keluarga Pasien RSHS Jadi 12 Orang

Selasa, 02 September 2014 - 15:59 WIB
Total Pengeroyok Keluarga Pasien RSHS Jadi 12 Orang
Total Pengeroyok Keluarga Pasien RSHS Jadi 12 Orang
A A A
BANDUNG - Pihak kepolisian kembali menetapkan satu security RS Hasan Sadikin (RSHS) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap keluarga pasien, Roni Saputra (29) beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, mengatakan, 12 tersangka tersebut ke semuanya adalah security internal RSHS yang terlibat pengeroyokan terhadap Roni.

"Dari enam pelaku sekarang bertambah menjadi 12 orang. Semuanya sudah kita tahan atas laporan korban," tegas Mashudi di Mapolsekta Sukajadi, Selasa (2/9/2014).

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan adalah adanya perselisihan antara korban dan salah seorang tersangka, Agung Nurjaman.

Namun saat kejadian Agung menghubungi teman-temannya yang lain untuk bersama-sama mengeroyok korban.

Mashudi menegaskan, tidak menutup kemungkinan jika tersangka akan terus bertambah. "Bisa bertambah sesuai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya 12 tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsekta Sukajadi dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai tindak pidana pengeroyokan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun.

Berikut 12 nama tersangka yang telah ditahan di Mapolsekta Sukajadi:
1. Agung Nurjaman
2. Asep Ridwansyah
3. Pepen Permana
4. Handi Ferdiansyah
5. Enlih Hermawan Jumiati
6. Robi Sandi
7. Deni Irawan
8. Susan Sunandar
9. Sansan Susanto
10. Fian Munawar
11. Andri Suryana
12. Erlan
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9995 seconds (0.1#10.140)