Dua Anggota Polda Kalbar ke Malaysia Tanpa Izin

Selasa, 02 September 2014 - 03:22 WIB
Dua Anggota Polda Kalbar ke Malaysia Tanpa Izin
Dua Anggota Polda Kalbar ke Malaysia Tanpa Izin
A A A
JAKARTA - Dua anggota Polda Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditangkap di Malaysia, pergi ke Negeri Jiran itu tanpa mengantongi izin atasan. Kedua polisi yang ditangkap di Malaysia itu adalah AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap

"Tidak ada izin, jadi dia melakukan pelanggaran disiplin. Keluar negeri tanpa izin," kata Ronny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).

Terkait lolosnya AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Harahap dari radar pengawasan pihak yang berwenang hingga berhasil masuk ke wilayah Malaysia, Ronny mengatakan, memang seyogianya pengawasan internal di bidang propam perlu ditingkatkan.

"Dengan adanya anggota polri yang keluar negeri, kan bisa ditanya. Imigrasi bisa bertanya soal surat izin. Apa izin libur, berobat, tugas, sesuai yang berlaku," kata Ronny.

Ronny juga mengatakan, Kapolri telah menegaskan bahwa penanganan kasus terhadap dua anggota polri yang ditangkap PDRM di Kuching, Malaysia, itu diserahkan sepenuhnya kepada otoritas Malaysia.

"Silakan diproses sesuai aturan dan UU yang berlaku di dalam penanganan kasus tersebut," kata Ronny.

Ia menjelaskan, yang perlu diketahui oleh publik, saat penangkapan dan pemeriksaan terhadap dua anggota Polda Kalbar tersebut, keduanya tidak membawa narkoba.

Menurut pria kelahiran Manado itu, narkoba tersebut didapat dari seorang perempuan dalam jaringan internasional di Kuala Lumpur. "Kemudian pihak PDRM melakukan penyelidikan dan kemungkinan barang bukti yang ditemukan secara tertangkap tangan, dibawa oleh wanita tersebut menuju ke Kuching," kata Ronny.

Lantas, bagaimana keterlibatan dua anggota Polda Kalbar dalam kasus peredaran narkoba ini? Ronny mengatakan, hal itu yang saat ini tengah dikoordinasikan oleh Wakapolda Kalbar beserta Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan pihak PDRM.

"Selama tujuh hari berturut-turut dalam kewenangan PDRM, mereka akan diperiksa. Jika masih kurang akan diperiksa tujuh hari kemudian, sesuai UU yang berlaku di sana."

"Jadi, masih sebagai terperiksa dalam rangka penyelidikan untuk memperkuat dugaan yang ditersangkakan terhadap dua anggota Polda Kalbar tersebut," imbuh Ronny.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3817 seconds (0.1#10.140)