Rekam Jejak AKBP Idha di Sumut

Selasa, 02 September 2014 - 02:39 WIB
Rekam Jejak AKBP Idha di Sumut
Rekam Jejak AKBP Idha di Sumut
A A A
MEDAN - Selama 12 tahun bertugas di Polda Sumut, AKBP Idha Endri Prastiono dua kali melanggar disiplin kedinasan.

Kepala Urusan (Kaur) Penerangan Umum (Penum) Polda Sumatera Utara Komisaris Polisi (Kompol) Gugun Silaen mengatakan, dua kasus itu yakni pada tanggal 14 Februari 2001, melakukan hubungan suami istri di luar nikah dengan perempuan lain (gadis) berinisial FJ. Dari perempuan tersebut, dia dikaruniai seorang anak berinisal AK.

"Waktu itu dia masih berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dengan jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan, Polresta Medan," kata Gugun, Senin (1/9/2014).

Kemudian, sambung dia, pada tanggal 14 Desember 2010 AKBP Idha Endri Prastiono kembali melakukan tindak pidana melakukan perselingkuhan dengan wanita lain berinisial M dengan memuat foto-foto mesra dalam akun Facebook.

"Pada masa itu dia sudah berpangkat AKBP dengan jabatan sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut," ujar dia.

Jadi, tambah dia, dari kedua kasus itu oknum tersebut dianggap melanggar, keputusan Menhankam/Pangab Nomor: Kep/01/I980 tanggal 31-1-1980 tentang perkawinan ABRI dan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU RI No 26 Tahun 1997.

"Sebagai putusan sidang, tim terpadu sesuai dengan surat Kapolda Sumut, Nomor Pol: R/431/III/2002 tertanggal 22 Maret 2002. Penahanan oleh Atasan Menghukum (Ankum) nya dilakukan selama 20 hari. Dikukuhkan SKHD Nomor Pol: Skep/07/VII/2001/Denma tertanggal 30 Juli 2001," sebutnya.

Kemudian, masih kata Gugun, untuk pelanggaran yang kedua pelaku dijerat dengan pasal 5 Huruf a PPP RI Nomor 2 Tahun 2003. "Atas putusan sidang disiplin Nomor: Kep/02/II/2011, tertanggal 21 November 2011 dia dihukum berupa pembebasan dari jabatan, mutasi, demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode," ungkapnya.

Meski begitu, tambah dia, ada juga prestasi yang telah diukirnya di Polda Sumut dengan membuat terobosan untuk SPKT Polda Sumut dalam pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan semangat melayani dengan sepenuh hati, SPKT membuat motto "Lari Mengejar Kualitas" untuk memperoleh hasil yang maksimal.

"Selain itu, pembentukan dan penempatan gerai pelayanan masyarakat di pusat perbelanjaaan, pemanfaatan mobil balai pelayanan Kamtibmas keliling menjadi mobil pelayanan masyarakat keliling, pelayanan masyarakat satu atap dan pelayanan di dunia maya," tuturnya.

Karena itu, Polda dalam kasus yang menjerat Akpol tahun 1992-1993 itu sangat menyayangkan perubahan sikap dari diri AKBP Idha Endri Prastiono. "Saya hanya berharap proses hukumnya tidak memberatkan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia," ucap dia.

Seperti diketahui, dua anggota Polda Kalbar ditangkap otoritas Malaysia. Keduanya yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MH Harahap.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)