Pabrik Mi Berformalin di Karanganyar Digerebek Polisi

Senin, 01 September 2014 - 23:51 WIB
Pabrik Mi Berformalin di Karanganyar Digerebek Polisi
Pabrik Mi Berformalin di Karanganyar Digerebek Polisi
A A A
KARANGANYAR - Polisi menggerebek pabrik mi berformalin di Karanganyar, Jawa Tengah. Pabrik tersebut berada di Dukuh Kaliboto, RT 4 RW 8, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo.

Giyatno (50), pemilik usaha mi berformalin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti mi yang mengandung formalin serta berbagai bahan yang dipakai untuk proses produksi.

Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana mengatakan, penggerebekan dilakukan Jumat (29/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembuatan mi yang diduga mengandung formalin.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukan penggerebekan di pabrik mi berskala rumah tangga tersebut. Saat penggerebekan, polisi mendapati empat karyawan tengah melakukan aktivitas produksi mi basah. Mereka lalu digelandang ke Mapolsek Gondangrejo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Untuk para karyawannya, statusnya masih sebatas saksi," kata Martireni saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (1/9/2014).

Barang bukti yang diamankan di antaranya 3,5 kilogram mi basah yang diduga mengandung formalin, dua ember plastik warna putih berisi lima liter formalin, zat pewarna sisa campuran pembuatan mi basah, satu drum plastik berisi 70 liter formalin yang belum digunakan, serta mesin yang dipakai untuk memproduksi mi.

Dari hasil pemeriksaan, Giyatno mengaku aktivitas membuat mi berformalin dilakukan sejak lima tahun lalu. Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto mengatakan, tersangka dijerat pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku juga akan dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6986 seconds (0.1#10.140)