Denda Rp500 Ribu, Pengendara Keberatan

Senin, 01 September 2014 - 19:11 WIB
Denda Rp500 Ribu, Pengendara Keberatan
Denda Rp500 Ribu, Pengendara Keberatan
A A A
JAKARTA - Pengendara yang biasa parkir di pinggir jalan keberatan dengan denda yang diterapkan Dishub DKI Jakarta.

"Saya agak keberatan dengan denda sebesar itu. Lebih baik pemerintah menyiapkan lahan parkir yang luas dan baik kondisinya," kata Bella (32) yang sedang parkir di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014) sore.

Sebenarnya, lanjut Bella, dirinya berusaha mencari lahan parkir resmi namun tidak tersedia. Akhirnya dirinya memutuskan parkir di depan sekolah anaknya di SD Muhammadiyah, Jakpus.

Berbanding terbalik dengan Bella, Afif merasa denda itu pantas bagi pelanggar parkir.

"Pantas segitu dendanya biar pada kapok. Jadi jalanan juga lancar saja tidak ada hambatan," kata Afif yang juga sedang menjemput anaknya di SD Muhammadiyah.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta mengatakan akan menerapkan derek bagi mobil yang parkir sembarangan. Mobil yang diderek tersebut dikenai retribusi derek dan biaya penampungan sebesar Rp500 ribu.

Rencananya, aturan tersebut mulai berlaku pada 8 September 2014. Selama sepekan ini, Dishub akan melakukan sosialisasi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6045 seconds (0.1#10.140)