Pembatasan BBM Dinilai Tidak Ada Landasan Hukum

Senin, 01 September 2014 - 18:20 WIB
Pembatasan BBM Dinilai Tidak Ada Landasan Hukum
Pembatasan BBM Dinilai Tidak Ada Landasan Hukum
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai pemerintah tidak mempunyai payung hukum melaksanakan program pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, pemerintah tidak punya landasan hukum membatasi pasokan BBM bersubsidi untuk mobil, mobil pertambangan, dan perkebunan. Hanya saja, pemerintah di bawah Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) hanya berhak untuk melakukan penjatahan dari PT Pertamina (persero) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Sepanjang masyarakat membeli dalam jumlah yang wajar. Pemerintah tidak bisa malarang," tandas Sofyano, di Jakarta, Senin (1/9/2014).

Dia mengatakan, pemerintah harus tegas dalam rangka menjalankan program pembatasan BBM bersubsidi. Lantaran selama ini program pembatasan BBM tidak ada kejelasan karena surat keputusan yang dikerucutkan oleh BPH Migas kepada penyalur BBM bersubsidi tidak lagi berfungsi karena sudah dibatalkan.

"Ini harus jelas, surat itu tidak lagi dapat dilakukan untuk melarang orang menggunakan BBM bersubsidi," kata Sofyano.

Menurut dia, tanpa landasan hukum maka Pertamina tidak dapat melakukan pembatasan BBM bersubsidi. "Jadi ini perlu landasan hukum yang kuat yang jelas bukan hanya imbauan lagi," jelasnya.

Dikatakan Sofyano, Pertamina sebagai pelaksana tugas penyalur BBM bersubsidi hanya dapat melakukan pembatasan BBM bersubsidi jika ada acuan hukum dari pemerintah ataupun BPH Migas.

"Pertamina tidak salah dalam hal ini baik pembatasan maupun terjadinya kelangkaan karena Pertamina hanya operator atau pelaksana pemerintah saja," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6262 seconds (0.1#10.140)