Miliki Sabu 10,9 Gram, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun

Senin, 01 September 2014 - 17:57 WIB
Miliki Sabu 10,9 Gram, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun
Miliki Sabu 10,9 Gram, Oknum Polisi Dituntut 7 Tahun
A A A
MEDAN -
Seorang anggota polisi Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap dituntut tujuh tahun penjara karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 gram.

Oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sumut ini pun dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi melanggar Pasal 114, 112, 127 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Selain Brigadir Pangeran, JPU dari Kejati Sumut ini juga menuntut Safriani alias Bunda yang merupakan rekan Brigadir Pangeran, dengan hukuman yang sama, yakni 7 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Aksir di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/9/2014).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan keduanya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut saat asyik pesta sabu-sabu. Kedua terdakwa ditangkap di rumah milik Bunda oleh BNN Sumut pada 28 Januari 2014 lalu.

Saat digerebek, kata jaksa, oknum polisi itu sempat hendak melarikan diri ke kamar mandi. Disitu, terdakwa membuang barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu-sabu seberat 10,9 gram ke dalam sumur.

Menurut jaksa, berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukan kalau barang bukti yang dibungkus 3 plastik itu terbukti sebagai metafetamine golongan I.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa kapan akan mengajukan pledoi (pembelaan). "Apakah saudara (terdakwa) sendiri yang akan sampaikan pledoi nanti atau melalui penasehat hukum," tanya hakim.

Kedua terdakwa melalui pensehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis nantinya.

Namun, tim penasehat hukum terdakwa ini meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan tersebut.

"Kami meminta agar diberikan waktu dua minggu majelis. Karena kami akan menyusun pledoinya cukup banyak," kata penasehat hukum terdakwa ini.

"Dua minggu itu terlalu lama, karena ini juga mau habis masa penahanannya. Jadi seminggu saja ya, dan sidang ini dilanjutkan pekan depan," kata hakim yang langsung diamini penasehat hukum terdakwa.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4045 seconds (0.1#10.140)