KPK Banding Vonis Ratu Atut

Senin, 01 September 2014 - 17:42 WIB
KPK Banding Vonis Ratu Atut
KPK Banding Vonis Ratu Atut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak puas dengan putusan hakim terkait vonis Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah.

Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada KPK menjatuhkan hukuman kepada Atut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Diketahui, vonis terhadap Atut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4409 seconds (0.1#10.140)