Ratu Atut Divonis Empat Tahun

Senin, 01 September 2014 - 17:12 WIB
Ratu Atut Divonis Empat Tahun
Ratu Atut Divonis Empat Tahun
A A A
JAKARTA - Ratu Atut Chosiyah divonis empat tahun penjara terkait dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak oleh Pengadilan Tipikor.

Kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini juga dikenai denda pidana Rp200 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti lima bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah empat tahun penjara dan Rp200 juta subsider lima bulan penjara," kata Hakim Ketua Matius Samiaji, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hakim menilai hal memberatkan bagi Ratu Atut, tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan Atut berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Atut dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp1 miliar bersama Wawan, terkait Pemilukada Lebak, Banten.

Atut terbukti melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau seperti dakwaan primer.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3515 seconds (0.1#10.140)