Diduga Cabuli Juniornya, Panitia Ospek FKG USU Dipolisikan

Minggu, 31 Agustus 2014 - 12:04 WIB
Diduga Cabuli Juniornya, Panitia Ospek FKG USU Dipolisikan
Diduga Cabuli Juniornya, Panitia Ospek FKG USU Dipolisikan
A A A
MEDAN - Seorang senior mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Sumatera Utara (USU) drg EG dilaporkan ke Polsekta Medan Baru karena dituding melakukan pencabulan terhadap juniornya berinisial MS (20) Sabtu 30 Agustus 2014.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Alex Piliang mengatakan, dugaan pencabulan itu dilakukan pelaku pada, Jumat 29 Agustus saat pelaksanaan Orientasi Mahasiswa dan Perkenalan Kampus (Ospek).

“Kejadiannya, Jumat (29/8) lalu . Saat pelaku berada di lokasi. Karena memang pelaku juga salah satu panitia Ospek. Kemudian, pelaku meminta pada juniornya yang ikut orientasi untuk memegang alat vitalnya masing-masing,” katanya.

Mendengar arahan seniornya itu, sambung Alex, sebagian mahasiswa/i baru menurutinya. Tetapi, korban enggan melaksanakannya. “Karena korban tidak mau (memegang alat vitalnya sendiri), pelaku kemudian mendatangi korban,” ujarnya.

Kemudian, masih kata Alex, perlawanan yang dilakukan korban atas arahan seniornya itu membuatnya (pelaku) marah-marah. Tetapi, kemarahan pelaku juga membuat marah korbannya. Karena kesal dengan sikap juniornya.

”Mungkin karena kesal dengan sikap juniornya itu, pelaku kemudian mendatangi korban dan meremas-remas bagian alat vitalnya (korban). Korban sempat kaget, kok berani kali seniornya meremas-remasnya. Bahkan, pelaku juga sempat memukul kepala korban tetapi aksi pemukulan itu mendapat perlawanan dari korban,” timpalnya.

Sehingga, tambah dia, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polisi dan didampingi oleh pihak keluarga. “Untuk sementara waktu, pelaku disangkakan melanggar pasal 289 Subs 281 Subs 335 KUHPidana, tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya.

Dia menjelaskan, untuk kelanjutan dari perkara tersebut, pihaknya akan memanggil terlapor untuk diperiksa. Begitu juga dengan pelapor juga akan dipanggil untuk pemeriksaan ulang.

”Sampai sekarang memang kita belum memeriksa terlapor, jika terbukti maka yang bersangkutan akan disangkakan melanggar Pidana tentang pencabulan,” pungkasnya.

Namun mantan Kanit Ranmor Polresta Medan ini enggan untuk memberitahukan kapan pemeriksaan ulang dilakukan terhadap pelapor maupun terlapor.

Sementara itu, Kasi Humas Polsekta Medan Baru, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) S Sihombing mengatakan, proses lanjut dari perkembangan kasus itu kemungkinan akan dilakukan setelah masa orientasi mahasiswa selesai dilaksanakan.

“Itu tergantung penyidiknya memang, kalau penyidiknya merasa perlu pemeriksaan dalam waktu dekat maka yang bersangkutan akan segera dipanggil, jika tidak hadir dalam panggilan Polisi maka akan dijemput paksa,” tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5233 seconds (0.1#10.140)