Kenaikan BBM, PDIP Selalu Hindari Perdebatan Konstitusional

Sabtu, 30 Agustus 2014 - 16:03 WIB
Kenaikan BBM, PDIP Selalu Hindari Perdebatan Konstitusional
Kenaikan BBM, PDIP Selalu Hindari Perdebatan Konstitusional
A A A
JAKARTA - Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghindari pembicaraan konstitusional perihal rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ichsanudin menjelaskan, dalam konstitusi Pasal 33 ayat 2 dan 3, menyebutkan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara.

"Kenapa kasus BBM ini menjadi kasus yang kronis dan akut, karena perdebatan mengenai hal ini acap kali menghindari konstitusi," kata Ichsanuddin di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2014).

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyerahkan penentuan harga BBM yang sesungguhnya menguasai hajat hidup orang banyak kepada pemerintah. Tafsirannya, bahwa pemerintah tidak tunduk pada harga pasar dalam menentukan harga BBM.

"Namun, sekarang kita sedang digeser cara berfikirnya bahwa masyarakat Indonesia harus tunduk pada harga pasar," terangnya.

Padahal, kata Ichsanudin, PDIP sering mengatakan, yang dapat mendiktenya adalah konstitusi. Sebaliknya, tidak tunduk pada kekuatan asing. "Dan ini jadi tantangan PDIP untuk membuktikannya," cetusnya.

Dia menambahkan, pergeseran paradigma ini juga dapat dilihat dari cara berpikir tim transisi presiden dan wakil presiden terpilih yang biasa disapa Jokowi-JK itu dalam memberikan beberapa opsi kenaikan harga BBM, mulai dari Rp 1.000, Rp 1.500 hingga Rp 3.000. "Ini kan paradigma harga pasar, bukan konstitusi," tambahnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8157 seconds (0.1#10.140)