Diperiksa Kejati, Rektor UGM Ditanya Status Aset di Plumbon

Sabtu, 30 Agustus 2014 - 14:58 WIB
Diperiksa Kejati, Rektor UGM Ditanya Status Aset di Plumbon
Diperiksa Kejati, Rektor UGM Ditanya Status Aset di Plumbon
A A A
YOGYAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) terus berlangsung. Bahkan, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno pun diperiksa Kejaksaan Tinggi DIY terkait kasus penjualan tanah UGM di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul, itu.

Dia diklarifikasi soal pernyataan pihak UGM yang ngotot bahwa tanah di Plumbon adalah milik Yayasan Fapertagama dan bukan aset milik UGM.

"Tim penyidik terakhir memeriksa Rektor UGM. Dia dimintai keterangan soal status aset UGM di Plumbon," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Sabtu (30/8/2014).

Tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap Pratikno dan menanyakan apakah ada dokumen pendukung yang membuat UGM berkeyakinan tanah seluas 4.000 meter persegi di Plumbon yang menjadi objek perkara ini adalah aset milik Fapertagama.

Temuan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik dengan jelas menyatakan bahwa tanah di Plumbon itu adalah aset resmi UGM karena dibeli oleh Panitia Pembangunan Gedung UGM pada tahun 1963 dengan dana yang bersumber dari APBN.

"Kan mereka (UGM) pernah menerbitkan surat keterangan yang isinya tanah di Plumbon adalah tanah yayasan. Tim penyidik klarifikasi soal itu, apakah surat keterangan itu dikuatkan dengan dokumen atau bukti otentik lainnya?"

Pratikno tercatat diperiksa oleh tim penyidik pada Selasa (26/8/2014). Sebelumnya, empat tersangka yakni Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo secara maraton juga telah diperiksa pekan kemarin.

Saat penjualan tanah Plumbon kurun waktu 2003-2007, Susamto menjabat ketua yayasan. Dia saat ini tercatat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Sedangkan Triyanto yang saat ini menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset dan SDM Fakultas Pertanian UGM; serta dua orang dosen Fakultas Pertanian, Ken Suratiyah dan Toekidjo, saat penjualan tanah bergulir bertindak selaku anggota yayasan.

Selain memeriksa beberapa saksi dan tersangka, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang butki di antaranya uang tunai sekitar Rp2 miliar, dua bidang tanah total seluas 9.000 meter persegi di Wukirsari, Cangkringan, Sleman yang diindikasikan pengalihan uang hasil penjualan tanah di Plumbon serta dokumen-dokumen terkait lainnya.

Sekadar informasi, pihak Yayasan Fapertagama mengklaim tanah 4.000 meter persegi yang mereka jual ke pengembang perumahan adalah aset yayasan. Tanah itu dibeli oleh Profesor Soedarsono pada tahun 1963 yang memakai uang dari anggota yayasan yang merupakan dosen-dosen Fakultas Pertanian. Pihak yayasan juga mengklaim keyakinan mereka itu diperkuat surat keterangan dari Rektor UGM saat masih dijabat oleh Ichlasul Amal yang menyatakan bahwa tanah itu bukan aset milik UGM.

Pihak UGM pun sampai saat ini tidak mengakui tanah di Plumbon adalah aset resmi UGM. Mereka mengamini klaim yayasan tersebut. "Status tanah milik yayasan karena tidak masuk dalam SIMAK (aset) UGM," ungkap Kepala Humas UGM Wiwit Wijayanti.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4927 seconds (0.1#10.140)