40 Perusahaan Tambang Terancam Tak Bisa Ekspor

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 15:14 WIB
40 Perusahaan Tambang Terancam Tak Bisa Ekspor
40 Perusahaan Tambang Terancam Tak Bisa Ekspor
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan sekitar 40 perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terancam tak mendapatkan izin ekspor lantaran belum mengantongi Ekspor Terdaftar (ET) di Kementerian Perdagangan.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Tjahjono Setiabudi menuturkan, terhitung 1 Oktober mendatang bagi perusahaan tambang yang sudah mengantongi ET akan diizinkan melakukan ekspor. Namun bagi yang belum mengantongi ET, maka tidak akan mendapat izin ekspor.

"Kalau syarat belum dipenuhi, maka belum bisa ekspor. Kami minta mereka lengkapi dulu syaratnya," jelas Bambang di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Menurut Bambang, lebih dari 50 pengusaha tambang mengajukan permohonan memperoleh rekomendasi ET tapi hanya sekitar 17 perusahaan tambang yang mendapatkan rekomendasi. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM meminta para pelaku industri tambang secepatnya memenuhi syarat agar bisa ekspor.

"Kan masih ada waktu hingga Oktober. Segeralah melengkapi persyaratan," katanya.

Sebagai informasi, ketentuan ET merupakan aturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Atas dasar itu Kementerian ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara yang memuat sejumlah ketentuan, antara lain, bagi PKP2B dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melampirkan dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

Menurut data ESDM, terdapat 40 PKP2B yang masih terkendala masalah pajak dengan rincian 17 PKP2B dinyatakan kurang bayar serta 23 PKP2B belum melunasi royalti sebesar 13,5%.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5208 seconds (0.1#10.140)