Hakim Nilai Pengadaan ATM di Bank DKI Tak Bermasalah

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 06:26 WIB
Hakim Nilai Pengadaan ATM di Bank DKI Tak Bermasalah
Hakim Nilai Pengadaan ATM di Bank DKI Tak Bermasalah
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan korupsi pengadaan dan perluasan 100 unit mesin ATM dengan terdakwa Henry J kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi ini terungkap kalau pengadaan ATM bekas di Bank DKI tidak bermasalah dan dimungkinkan.

Hakim anggota, Ugo menanyakan kepada Ketua Auditor Internal Bank DKI, Adamas Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi terkait adanya indikasi kejanggalan hasil audit internal yang dilakukan oleh Bank DKI.

Pertanyaan dilontarkan Ugo lantaran dalam kesaksiannya Adamas menyatakan, berdasarkan hasil audit internal, terdapat ATM bekas di Bank DKI milik PT KSP.

"Dokumennya ada penambahan ATM, saat itu belum ada sama sekali dasar hukum pelelangan, belum ada kontrak. Setelah itu kita masuk mastiin ke 3 lokasi di Alfamart, Golden Butik, dan Kemayoran, ternyata sudah ada mesin ATM Cina bekas," kata Adamas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

Kemudian hakim Ugo bertanya lagi kepada saksi. "Lho belum ada kontraknya kok saudara sudah memeriksa ATM itu?, dasarnya apa? Ini kenapa, apa karena saudara cocokan dengan dakwaan, Saudara terangkan dulu, dasarnya apa saudara audit, jangan jadi bias. Ternyata ini ada label Bank DKI," tanya Ugo lagi.

Soal pengadaan 100 ATM itu apakah mesin baru atau bekas, karena sesuai kontrak, pengadaannya adalah mesin ATM bekas.

Adamas tidak bisa menyangkal lantaran dalam perjanjian memang tidak diatur mengenai penggunaan ATM bekas maupun baru.

"Kalau seingat saya, diganti dengan mesin baru, penggantian setelah 4 bulan," terang Adamas.

Ugo mengatakan, auditor internal seharusnya tak mempermasalahkan ATM itu. Apalagi, belum ada kontrak antara PT KSP dengan Bank DKI sebagai pemenang lelang.

"Itu kan boleh-boleh saja. Karena dalam kontrak bukan barang baru dari awal," timpal Ugo.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8369 seconds (0.1#10.140)