Kakak Pelaku Pembunuhan Feby Lorita Divonis 8 Bulan

Kamis, 28 Agustus 2014 - 18:52 WIB
Kakak Pelaku Pembunuhan Feby Lorita Divonis 8 Bulan
Kakak Pelaku Pembunuhan Feby Lorita Divonis 8 Bulan
A A A
DEPOK - Daniel Hamonangan, kakak dari pembunuh Feby Lorita divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Depok.

Vonis terhadap kakak dari Asido Parlindungan alias Edo pembunuh Feby ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di PN Depok, Kamis (28/8/2014) siang.

Putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komarudin mengajukan banding.

"Terdakwa kita tuntut empat tahun, tapi vonis hanya delapan bulan. Vonis ini cukup jauh dari tuntutan. Kami nyatakan banding," kata Komarudin usai sidang putusan di PN Depok, siang tadi.

Dikatakan dia, berkas banding akan ditangani di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Menurut pandangan JPU, Daniel tetap terlibat dalam hal pencurian karena mengambil aki mobil milik korban, serta ikut pula menyembunyikan jasad wanita cantik tersebut.

"Kami tetap beranggapan, terdakwa melakukan pencurian dan penyembunyian mayat," tegasnya.

Sahara, kuasa hukum Daniel mengapresiasi putusan majelis hakim. Pasalnya mereka tetap berpendapat kliennya sama sekali tidak terbukti melakukan pencurian aki mobil.

Mengenai tuduhan bahwa Daniel ikut terlibat dalam menyembunyikan jasad Feby, dianggap Sahara sebagai hal yang sulit dibuktikan.

"Karenanya kami masih akan berdiskusi dan pikir-pikir atas putusan ini. Sebab menurut kami, Daniel tidak bersalah sama sekali," kata Sahara, di tempat yang sama.

Daniel merupakan kakak dari Edo yang membunuh Feby pada Januari lalu. Edo meminta kakaknya untuk membantu membuang jasad Feby.
Jasad Feby ditemukan di dalam mobil Nissan March milik korban di TPU Duren Sawit, Jakarta Timur.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5128 seconds (0.1#10.140)